Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Tahapan Verifikasi, KPU Mojokerto Belum Terima Berkas Dukungan dari Calon Independen

Kompas.com - 21/02/2020, 18:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadwalkan verifikasi syarat minimal dukungan calon perseorangan pada 20 hingga 23 Februari 2020.

Dua hari berjalan, KPU Mojokerto belum menerima satu pun berkas syarat minimal dukungan dari bakal calon kepala daerah yang maju secara independen.

"Belum ada berkas yang masuk untuk diverifikasi," kata Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Curi Uang Rp 11 Juta, ART Rekayasa Perampokan dan Penyekapan Bayi 10 Bulan

KPU Mojokerto telah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah independen sejak dua bulan lalu.

Selama masa pendaftaran dan pengambilan formulir, tercatat tujuh bakal pasangan calon yang mengambil formulir pendaftaran.

Dari tujuh bakal pasangan calon itu, empat di antaranya telah mendaftarkan sosok yang menjadi operator aplikasi pencalonan (silon). Operator itu diperlukan memasukkan berkas dan jumlah syarat dukungan.

Empat pasangan calon itu di antaranya, Subagya Martasentana-Abdi Subhan, Edi Weliang-Eka Setya Hari Suci, Daimatul Alfiah-Ismail, dan Supardi-Aslikhatul Mahmudah.

Tapi, empat pasangan itu belum menyerahkan berkas syarat dukungan untuk diverifikasi.

"Ada empat pasangan yang menunjuk operator dan mereka sudah mengikuti bimtek (bimbingan teknis) bersama kami, beberapa waktu lalu. Tapi sampai hari ini belum ada yang menyerahkan berkas persyaratan dukungan minimal," ungkap dia.

Pasangan independen harus mengantongi dukungan minimal dari 62.338 warga. Jumlah itu ditetapkan berdasarkan hitungan 7,5 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019, sebanyak  831.172 orang.

Baca juga: Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik

Jumlah dukungan itu juga harus tersebar di 10 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

"Kita tunggu sampai batas waktu yang ditetapkan. Masih ada waktu sampai tanggal 23 Februari 2020," kata Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com