Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Jalur Independen Subagya-Abdi Gagal Maju di Pilkada Mojokerto

Kompas.com - 25/02/2020, 15:48 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 23 September 2020, dipastikan tanpa partisipasi dari calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.

Kepastian itu diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyelesaikan pengecekan berkas syarat dukungan minimal yang diserahkan oleh pasangan Subagya Martasentana-Abdi Subhan.

Bakal pasangan calon independen Subagya-Abdi Subhan, menyerahkan berkas dukungan untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto kepada KPU setempat, pada Minggu (23/2/2020) malam lalu.

Baca juga: Maju di Pilkada Mojokerto, Subagya Yakin Lolos Lewat Jalur Independen

Berdasarkan pantauan awal melalui aplikasi pencalonan (Silon), jumlah dukungan untuk pasangan ini sebanyak 63.395 orang.

Karena dianggap memenuhi persyaratan awal, KPU menerima penyerahan berkas dari pasangan Subagya-Abdi.

Sejak Senin (24/2/2020) dini hari hingga pukul 21.30 WIB, KPU melakukan pengecekan data jumlah serta dokumen pendukung dari pasangan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, jumlah dukungan untuk pasangan Subagya-Abdi masih jauh dari ketentuan minimal jumlah dukungan untuk calon independen.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar usai pengecekan dokumen, pada Senin malam, KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan menolak dokumen yang diserahkan oleh bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, pasangan Subagya-Abdi.

"Berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal calon perseorangan ditolak," kata Muslim, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Muslim menyebut, berdasarkan pengecekan formulir B1 KWK yang merupakan dokumen dukungan asli yang ditempeli KTP atau surat keterangan pemberi dukungan, jumlahnya sebanyak 29.190 dokumen.

Dari 29.190 dokumen itu, sebanyak 2.718 dokumen syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan, dokumen syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.472 dokumen.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pancalonan, serta Surat Keputusan KPU Nomor 82 tentang Pencalonan Kepala Daerah Perseorangan, calon independen dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto, wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.

Jumlah dukungan itu memiliki sebaran 50 persen wilayah Kabupaten Mojokerto atau sebarannya minimal di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Dengan ditolaknya dokumen syarat dukungan dari pasangan Subagya-Abdi Subhan, Muslim memastikan tidak adanya calon independen yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com