Subdit Ditres Narkoba AKBP Herry Affandi yang memimpin penggerebekan tersebut menemukan tempat penyimpanan kosmetik,
Polisi juga menemukan bahan racikan seperti cairan kimia dan produk kosmetik siap edar yang tidak sesuai dengan sandar dan persyaratan keamanan.
"Rumah produksi tersebut beroperasi sejak Juli 2019," katanya.
Baca juga: BBPOM Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal
Kosmetik yang diproduksi tersebut dijual secara online. "Penjualannya melalui online dengan akun Sintren Olshop" di aplikasi 'Shopee'," kata Enggar.
Akibat perbuatannya, EC yang merupakan pemilik usaha dari pembuatan kosmetik tersebut diamankan polisi.
EC diancam pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Baca juga: BPOM Sidak Puluhan Konter Kosmetik Ilegal di Avava Mall, Belasan Pekerjanya Kabur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.