Salin Artikel

Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Digerebek, Produknya Dijual Via Shopee

Rumah tersebut dijadikan tempat peracikan kosmetik ilegal tanpa izin edar.

Polisi mengamankan satu orang berinisial EC yang diduga pemilik rumah yang memproduksi kosmetik tak layak pakai tersebut.

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan bahwa rumah tersebut memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Bahkan, kosmetik ini tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat hingga mutu.

"Rumah produksi kosmetik ini tidak memiliki izin edar," kata Enggar saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskan, penggerebekan ini terjadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tempat produksi kosmetik tanpa izin edar.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah itu.


Dijual secara online di Shopee

Subdit Ditres Narkoba AKBP Herry Affandi yang memimpin penggerebekan tersebut menemukan tempat penyimpanan kosmetik,

Polisi juga menemukan bahan racikan seperti cairan kimia dan produk kosmetik siap edar yang tidak sesuai dengan sandar dan persyaratan keamanan.

"Rumah produksi tersebut beroperasi sejak Juli 2019," katanya.

Kosmetik yang diproduksi tersebut dijual secara online. "Penjualannya melalui online dengan akun Sintren Olshop" di aplikasi 'Shopee'," kata Enggar.

Akibat perbuatannya, EC yang merupakan pemilik usaha dari pembuatan kosmetik tersebut diamankan polisi.

EC diancam pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/15054751/rumah-produksi-kosmetik-ilegal-di-bandung-digerebek-produknya-dijual-via

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke