KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam kasus pemerkosaan tersebut, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan.
Mereka terdiri dari dua pelaku pemerkosaan dan dua lainnya yang melakukan perekaman dengan kamera ponsel.
Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Seorang siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh kedua temannya berinisial A dan D.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020).
Saat itu, korban dijemput oleh kedua pelaku di rumahnya.
Kemudian, mereka mengajak korban ke sebuah indekos di Kota Namlea.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan