“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Tak hanya itu, setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A untuk masuk di dalam kamar.
keduanya kemudian menyetubuhi korban bersama-sama.
Baca juga: Kata Pemprov Papua soal Oknum PNS yang Dilaporkan Kasus Pemerkosaan
Saat kedua pelaku D dan A melancarkan aksinya, korban terbangun dan berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, rekan perempuan korban bernama I dan A kemudian masuk ke dalam kamar.
Mengetahui rekannya diperkosa, I dan A justru tidak berusaha mencegahnya. Tapi malah merekam melalui kamera ponsel.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu,” kata Futuwembun.
Tak hanya merekam, kedua rekan perempuan korban tersebut juga menyebarkan video pemerkosaan itu ke grup WhatsApp.
Baca juga: 4 Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan, Digunakan Bayar Utang hingga Direkam Saat Berhubungan Badan
Atas perbuatan keempat pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal berbeda.
Untuk pelaku pemerkosaan berinisial A dan D, mereka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan rekan perempuan korban berinisial I dan A yang merekam dan menyebarkan video pemerkosaan itu akan disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.