Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan Masker Tinggi Dampak Virus Corona, Wanita Ini Menjual Masker Fiktif, Tipu Korban Rp 11,4 Juta

Kompas.com - 18/02/2020, 06:24 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang pelaku penipuan dengan modus penjualan masker melalui media sosial, ditangkap polisi, di Trenggalek, Jawa Timur, Senin (17/2/2020).

Pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan ini, karena banyaknya permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di luar negeri.

“Satreskim Polres Trenggalek bersama tim reaksi cepat Jalu Crime Squad (JCS), menangkap pelaku penipuan dengan modus jual beli secara online,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam rilis yang digelar di Mapolres Trenggalek.

Satu orang tersangka wanita yang ditangkap berinisial NL (25), warga kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Baca juga: Dikontak Langsung WNI di Hongkong, Taiwan, dan Singapura, Ganjar Kirim Bantuan Masker

Melalui Facebook, NL mengaku menjual masker dengan jumlah yang cukup banyak.

Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya.

"Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona yang terjadi di luar negeri,” ujar Calvijn.

Pengungkapan kasus ini berawal atas laporan korban yang dirugikan oleh pelaku mencapai sekitar Rp 11 juta lebih. 

Awalnya, korban mengetahui salah satu akun di Facebook, menawarkan masker, dan ia pun tertarik membeli.

Dalam akun pelaku, tertera foto aneka masker berbagai merek dan jenis, harga, serta nomor telepon pelaku yang bisa dihubungi.

Di Facebook, pelaku juga menuliskan mampu menyediakan masker dalam jumlah banyak.

“Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku, ditambah iming-iming gratis 1 boks setiap pembelian per 20 boks,” ujar Calvijn.

Kemudian, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut ke aplikasi percakapan telepon genggam, hingga akhirnya korban memesan masker sebanyak 400 kotak. 

Disepakati, harga total yang dipesan oleh korban sebesar Rp 24 juta. Dalam satu kotak berisi sekitar 50 lembar masker.

Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku, dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp 11 Juta  lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com