KEBUMEN, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bertambah dari tiga menjadi lima orang.
Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka yaitu seorang mantan dosen berinisial TR (51), warga Makassar, dan pensiunan PNS berinisial AB (62), warga Flores Timur.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen
Ketiganya yaitu AS (43) warga Kebumen, ES (66) warga Bogor, dan RD (33) warga Malang.
"Dua tersangka TR dan AB yang kami tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen," kata Rudy saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Dua tersangka itu, kata Rudy, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka TR ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik di Polres Kebumen, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen
Kemudian AB atau yang biasanya dipanggil Yang Mulia ditangkap di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.