Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan CPNS di Kebumen, Mantan Dosen dan Pensiunan PNS Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/02/2020, 09:18 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bertambah dari tiga  menjadi lima orang.

Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka yaitu seorang mantan dosen berinisial TR (51), warga Makassar, dan pensiunan PNS berinisial AB (62), warga Flores Timur.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen

Ketiganya yaitu AS (43) warga Kebumen, ES (66) warga Bogor, dan RD (33) warga Malang.

"Dua tersangka TR dan AB yang kami tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen," kata Rudy saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Dua tersangka itu, kata Rudy, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka TR ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik di Polres Kebumen, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen

Kemudian AB atau yang biasanya dipanggil Yang Mulia ditangkap di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

 

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban, Yudi Suhendra (35) warga Kebumen, melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polres Kebumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total korban sebanyak 122 orang yang tersebar di berbagai kota.

Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Para korban dimintai uang dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta agar bisa lolos menjadi PNS.

Kelima tersangka menipu dengan modus itu sejak 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com