PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Ketiga tersangka tersebut yakni MN (45) warga Jambi, RT (57) warga Sumatera Barat dan AT (43) warga Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan kulit dan organ satwa dilindungi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (15/2/2020).
"Ketiga tersangka ini kurir yang diupah Rp 2 juta untuk mengantar barang bukti, antara lain 1 lembar kulit, 4 buah taring, dan 1 karung kecil berisi tulang belulang harimau," ujar Sunarto pada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Baca juga: Diterkam Harimau, Tubuh Tak Utuh dan Lima Jam Ditandu ke Rumah Duka
Kulit dan organ harimau tersebut, sambung dia, rencananya akan diantarkan tersangka kepada salah seorang pembeli di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hingga saat ini petugas masih memburu orang yang membeli kulit dan organ satwa langka tersebut.
"Barang bukti akan diserahkan kepada seseorang berinisial HN. Saat ini masih DPO," sebut Sunarto.
Selain pembeli, tambah dia, petugas juga sedang memburu seorang pelaku eksekutor harimau sumatera berinisial AT.
Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat informasi terkait adanya aksi jual beli kulit dan organ harimau sumatera.
"Tim mendapat informasi hari Jumat (14/2/2020). Kemudian ditindaklanjuti," kata Sunarto.
Baca juga: Bikin Resah, Harimau Sumatera Mangsa Sejumlah Anak Sapi Milik Warga
Keesokan harinya, Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka di Jalan Arjuna, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kulit dan organ harimau sumatera yang tersimpan dalam plastik dan karung.
"Ketiga tersangka membawa barang bukti dari Jambi menggunakan kendaraan roda empat," kata Sunarto.