Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera

Kompas.com - 16/02/2020, 11:13 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Ketiga tersangka tersebut yakni MN (45) warga Jambi, RT (57) warga Sumatera Barat dan AT (43) warga Riau

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan kulit dan organ satwa dilindungi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (15/2/2020).

"Ketiga tersangka ini kurir yang diupah Rp 2 juta untuk mengantar barang bukti, antara lain 1 lembar kulit, 4 buah taring, dan 1 karung kecil berisi tulang belulang harimau," ujar Sunarto pada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Diterkam Harimau, Tubuh Tak Utuh dan Lima Jam Ditandu ke Rumah Duka

Kulit dan organ harimau tersebut, sambung dia, rencananya akan diantarkan tersangka kepada salah seorang pembeli di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hingga saat ini petugas masih memburu orang yang membeli kulit dan organ satwa langka tersebut.

"Barang bukti akan diserahkan kepada seseorang berinisial HN. Saat ini masih DPO," sebut Sunarto.

Selain pembeli, tambah dia, petugas juga sedang memburu seorang pelaku eksekutor harimau sumatera berinisial AT.

Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat informasi terkait adanya aksi jual beli kulit dan organ harimau sumatera.

"Tim mendapat informasi hari Jumat (14/2/2020). Kemudian ditindaklanjuti," kata Sunarto.

Baca juga: Bikin Resah, Harimau Sumatera Mangsa Sejumlah Anak Sapi Milik Warga

Keesokan harinya, Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka di Jalan Arjuna, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kulit dan organ harimau sumatera yang tersimpan dalam plastik dan karung.

"Ketiga tersangka membawa barang bukti dari Jambi menggunakan kendaraan roda empat," kata Sunarto.

Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.

Selembar kulit harimau, kata dia, bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta hingga Rp 80 juta.

Kemudian taring harimau satu buah senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, sedangkan tulang belulang laku dijual Rp juta per kilogram.

"Harga tinggi itu yang menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Kami berkomitmen menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat harimau sumatera sudah dalam kategori terancam punah," ucap Sunarto.

Saat beraksi, kata dia, pelaku memiliki peran masing-masing.

Mulai dari pelaku pemburu hingga jual beli kulit dan organ harimau sumatera.

"Polda Riau akan terus memerangi dan mengungkap perdagangan illegal satwa ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com