BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Adapun pelaku diketahui berinisial JN yang mencari korbannya dari media sosial Facebook.
Dengan modus iming-iming ditawari pekerjaan, JN nekat mencabuli gadis ABG yang diketahui berinisial NRL (13).
Pengungkapan pencabulan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku JN di Facebook pada 8 Februari 2020.
Baca juga: Bocah Dicabuli dan Dibunuh di Bak Mandi, Modus Menumpang ke WC, Pelaku Sales Alat Rumah Tangga
Dalam media sosial itu, JN menggunakan akun palsu bernama Shinta dengan memasang foto profil seorang perempuan.
Tersangka JN kemudian melakukan percakapan kepada korban, menawarinya sebuah pekerjaan dengan iming-iming berupa ponsel dan sejumlah gaji yang menggiurkan.
"Pelaku ini membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000 per bulan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Trauma Dicabuli, Balita Ini Lari Ketakutan Lihat Kakeknya