Salin Artikel

Pria di Bandung Cabuli Anak 13 Tahun Lalu Video Mesumnya Disebar, Modus Beri Pekerjaan Gaji Rp 12 Juta Sebulan

Adapun pelaku diketahui berinisial JN yang mencari korbannya dari media sosial Facebook.

Dengan modus iming-iming ditawari pekerjaan, JN nekat mencabuli gadis ABG yang diketahui berinisial NRL (13).

Pengungkapan pencabulan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku JN di Facebook pada 8 Februari 2020.

Dalam media sosial itu, JN menggunakan akun palsu bernama Shinta dengan memasang foto profil seorang perempuan.

Tersangka JN kemudian melakukan percakapan kepada korban, menawarinya sebuah pekerjaan dengan iming-iming berupa ponsel dan sejumlah gaji yang menggiurkan.

"Pelaku ini membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000 per bulan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).


Korban dicabuli dan direkam 

Mendapatkan tawaran menggiurkan itu, korban pun akhirnya meminta bertemu dengan orang dibalik akun palsu itu yang adalah tersangka, di suatu tempat di wilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Di tempat itu, korban bertemu dengan tersangka yang akhirnya mengaku bahwa akun atas nama Shinta adalah akun palsu yang dibuatnya.

Korban kemudian dibawa ke suatu tempat perbelanjaan, lalu kemudian dibawa ke kontrakan pelaku di Kampung Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari Kecamatan Anjarsari, Kabupaten Bandung.

Di sanalah perbuatan bejatnya dilakukan, pelaku menyetubuhi korban dan merekamnya dengan menggunakan ponselnya.

"Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, nah saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai handphone dan disebarlah di media sosial milik pelaku," tutur Indra.


Video mesum korban akhirnya viral

Video mesum itu tersebar dan viral, keluarga korban ada yang mengetahui video tersebut, akhirnya ibu korban melaporkannya ke polisi

Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka dan langsung menangkapnya di rumah rekannya di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.

"Saya himbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial," pungkas Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/16/08364691/pria-di-bandung-cabuli-anak-13-tahun-lalu-video-mesumnya-disebar-modus-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke