Video mesum itu tersebar dan viral, keluarga korban ada yang mengetahui video tersebut, akhirnya ibu korban melaporkannya ke polisi
Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka dan langsung menangkapnya di rumah rekannya di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.
"Saya himbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial," pungkas Hendra.
Baca juga: 8 Kali Dicabuli Ayah Tiri, Korban Trauma hingga Tidak Berani Bertemu Orang Dewasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.