MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Reynaldi (25) ditangkap polisi usai mencuri ponsel di rumah tetangganya, Jalan Kesatuan III, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Makassar AKP Rahman Ronrong mengatakan Aldi tak hanya mencuri ponsel, tapi juga cabuli anak dari pemilik rumah yang dimasukinya.
Peristiwa ini dilakukan Aldi pada Rabu (29/2/2020) sekitar 03.00 WITA.
"Pelaku masuk merusak jendela dan membuka pintu dari dalam. Selain mengambil handphone, pelaku sempat meraba dada korban hingga terbangun dan berteriak," kata Rahman saat diwawancara wartawan di Mapolsek Makassar, Jumat (15/2/2020).
Baca juga: Siswi SD Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Melahirkan
Rahman mengatakan, Aldi langsung kabur usai melakukan perbuatan tak senonohnya tersebut.
Aldi mengakui telah mencuri lantaran kekurangan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuanya baru sekali ini. Pelaku ini sudah berkeluarga dan tinggal di rumah orangtuanya. Korbannya juga tetangganya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti handphone merek honor," imbuh Rahman.
Baca juga: Pencabulan Anak di Kaltim Terbongkar karena Korban Kena Tilang Polisi
Polisi menjerat Aldi dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dia juga disangkakan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.