Ibnu mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya pernah diminta korban untuk mengambil uang dengan kartu tersebut.
Baca juga: Bobol 6 Minimarket, Kawanan Perampok Diringkus, Satu Pelaku Ditembak
Setelah berhasil menggasak uang korban, Ibnu dan Iqra kemudian menggunakan uang itu untuk bersenang-senang dan mentraktir teman-temannya.
"Sudah habis uangnya karena dipakai traktir temannya, beli pakaian, kalau narkoba tidak. Jadi hanya foya-foya saja," tutup Ramli.
Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.