Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol dan Adiknya Kuras Uang di ATM Pasien Rumah Sakit, Rp 16 Juta untuk Traktir Teman

Kompas.com - 06/02/2020, 18:28 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online bernama Ibnu (25) beserta adiknya Iqra (23), ditangkap anggota Reserse Mobil Polsek Tamalate usai ketahuan menguras uang di ATM pasien yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kamis (5/12/2019). 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, kakak beradik ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Mamajang Makassar, Kamis (6/2/2020) dini hari. 

Indratmoko menjelaskan, kakak beradik ini mengambil kartu ATM korban saat sedang tidur.

Total ada Rp 16 juta isi tabungan yang digasak Ibnu dan Iqra.

"Kerugian korban sebanyak Rp 16 Juta. Mereka mencuri ATM korban saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Selama hampir sebulan kabur anggota berhasil menangkap mereka," ujar Indratmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis siang. 

Baca juga: 8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas

Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli menceritakan, kejahatan yang dilakukan kakak beradik itu bermula ketika Ibnu mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit. 

Korban, kata Ramli merupakan bibi dari teman Ibnu.

Ibnu kemudian diam-diam mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam tas korban.

"Ibnu lalu menyuruh adiknya (Iqra) menarik uang korban sebanyak Rp 16 Juta. Setelah itu menyetor tunai uang curiannya ke rekening bank pribadi Ibnu. Setelah selesai ATM itu dikembalikan ke tempat semula," ujar Ramli. 

Ibnu mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya pernah diminta korban untuk mengambil uang dengan kartu tersebut. 

Baca juga: Bobol 6 Minimarket, Kawanan Perampok Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

Setelah berhasil menggasak uang korban, Ibnu dan Iqra kemudian menggunakan uang itu untuk bersenang-senang dan mentraktir teman-temannya.

"Sudah habis uangnya karena dipakai traktir temannya, beli pakaian, kalau narkoba tidak. Jadi hanya foya-foya saja," tutup Ramli.

Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com