Mereka geram karena diberhentikan secara sepihak melalui WhatsApp pada Desember 2019 dan tunggakan Rp 2.003.000.000 belum dibayarkan.
Semula, Yusuf selaku pelaksana proyek pembangunan PT CKI, berniat mengajak bernegosiasi di dalam lingkungan proyek dengan dihadiri perwakilan warga dan aparat keamanan.
Baca juga: Warga yang Diputus Kontrak Lewat WA Tuntut Bayar Rp 2 M, Perusahaan Hanya Berikan Rp 1 M
Namun, warga menolak diajak masuk dan bersikeras agar seluruh warga mendengarkan keterangan perwakilan PT CKI secara langsung.
Dalam perbincangan dengan warga, Yusuf mengungkapkan bahwa perusahaan akan membayar Rp 1 miliar terkait pembayaran tagihan material.
Namun, warga menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.