Salin Artikel

Gelar Mediasi, PT CKI Sepakat Bayar Rp 2 M ke Warga Salatiga yang Diputus Kontrak Lewat WA

Hal itu dilakukan setelah kedua belah melakukan mediasi yang disaksikan perangkat kelurahan dan perwakilan Polsek Argomulyo.

Koodinator warga, Sriyanto mengatakan, dalam mediasi yang digelar di lokasi pembangunan pabrik, warga bertemu dengan Ira selaku perwakilan PT CKI.

Dalam mediasi itu, disepakati PT KCI akan membayar tunggakan Rp 2 miliar sesuai dengan permintaan warga.

"Kedua belah pihak sepakat pembayaran tagihan material alam secara keseluruhan. Maksimal akan diselesaikan 14 Februari 2020. Konsekuensi jika pembayaran molor lagi adalah akses jalan akan ditutup total," kata Sriyanto saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Dia menegaskan, PT CKI harus menepati janjinya dalam pembayaran tanggungan sebesar Rp 2.003.000.000 kepada warga.

"Kami hanya ingin bekerja, jika uang tersebut tidak dibayarkan maka warga tidak punya modal lagi," ungkap Sriyanto.

Sebelumnya diberitakan, warga memblokir jalan menuju lokasi proyek pembangunan PT CKI.


Mereka geram karena diberhentikan secara sepihak melalui WhatsApp pada Desember 2019 dan tunggakan Rp 2.003.000.000 belum dibayarkan. 

Semula, Yusuf selaku pelaksana proyek pembangunan PT CKI, berniat mengajak bernegosiasi di dalam lingkungan proyek dengan dihadiri perwakilan warga dan aparat keamanan.

Namun, warga menolak diajak masuk dan bersikeras agar seluruh warga mendengarkan keterangan perwakilan PT CKI secara langsung.

Dalam perbincangan dengan warga, Yusuf mengungkapkan bahwa perusahaan akan membayar Rp 1 miliar terkait pembayaran tagihan material.

Namun, warga menolak. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/17503021/gelar-mediasi-pt-cki-sepakat-bayar-rp-2-m-ke-warga-salatiga-yang-diputus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke