Sebelumnya, polisi menetapkan dua pengasuh PAUD yakni Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) sebagai tersangka.
Mereka dianggap lalai menjaga Yusuf hingga mengakibatkan kematian bocah empat tahun tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, dua pengasuh itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan, Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Sementara pengasuh PAUD yang ditetapkan tersangka mengaku pasrah pada proses hukum yang akan mereka jalani.
"Kami tidak menyangka berujung begini. Kami pasrah," kata Marlina.
Yusuf menghilang saat berada di ruangan PAUD, Jumat (22/11/2020). Ia kemudian ditemukan tewas tanpa kepala pada Minggu (8/12/2019) di lokasi yang berjarak empat kilometer dari PAUD.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.