Pemkot Samarinda akhirnya mengajuka kasasi.
Kini kedua pihak masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Meski proses hukum belum inkrah, Hairil tetap saja menutup akses jalan tersebut.
Dia mengatakan Pemkot Samarinda tak konsisten.
Menurut dia, sebelum proses hukum berjalan, Pemkot Samarinda pernah menjanjikan membayar ganti rugi.
Namun, belakangan dia diminta menempuh jalur hukum.
"Saya kesal, pemkot janji-janji terus. Padahal jelas-jelas sudah kalah di PN dan PT. Kini mereka (Pemkot) mau kasasi lagi," ungkap Hairil saat ditemui di lokasi, Senin (20/1/2020).
Hairil mengatakan, dirinya adalah ahli waris tanah dari lahan yang ditinggalkan orangtuanya seluas 8 hektar.
Bukti kepemilikan surat tanah sejak 1984.
Aksi penutupan tersebut sempat membuat lalu lintas di jalur ini terhambat. Polisi turun mengamankan hingga situasi kondusif.