Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan dengan Pemkot Samarinda, Mantan Anggota DPRD Tutup Jalan Umum

Kompas.com - 20/01/2020, 18:04 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Samarinda Hairil Usman menutup akses Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/1/2020).

Hairil merupakan anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019.

Hal itu dilakukan Hairil karena lahan yang diklaim sebagai miliknya digunakan sebagai jalan umum.

Menurut dia, Pemkot Samarinda tidak mengganti rugi atas lahan alih waris orangtuanya, almarhum Djagung Hanafiah.

Sebelumnya, politisi PDI-P ini menggugat Pemkot di Pengadilan Negeri Samarinda dan memenangi gugatan tersebut.

Putusan hakim PN Samarinda pada Kamis (6/9/2018) memerintahkan Pemkot Samarinda membayar ganti rugi sebesar Rp Rp 8,7 miliar.

Tak puas dengan putusan PN, Pemkot Samarinda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akhirnya Akui Tak Punya Garis Keturunan Kerajaan

 

Langkah Pemkot Samarinda lagi-lagi kandas.

Hakim PT dalam putusannya memperkuat putusan PN Samarinda, Selasa (5/11/2019).

Pemkot Samarinda akhirnya mengajuka kasasi.

Kini kedua pihak masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski proses hukum belum inkrah, Hairil tetap saja menutup akses jalan tersebut.

Dia mengatakan Pemkot Samarinda tak konsisten.

Menurut dia, sebelum proses hukum berjalan, Pemkot Samarinda pernah menjanjikan membayar ganti rugi.

Namun, belakangan dia diminta menempuh jalur hukum.

"Saya kesal, pemkot janji-janji terus. Padahal jelas-jelas sudah kalah di PN dan PT. Kini mereka (Pemkot) mau kasasi lagi," ungkap Hairil saat ditemui di lokasi, Senin (20/1/2020).

Hairil mengatakan, dirinya adalah ahli waris tanah dari lahan yang ditinggalkan orangtuanya seluas 8 hektar.

Bukti kepemilikan surat tanah sejak 1984.

Aksi penutupan tersebut sempat membuat lalu lintas di jalur ini terhambat. Polisi turun mengamankan hingga situasi kondusif.

Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses hukum hingga final.

Baca juga: Kisah Riyanto, Jadi Relawan Pemadam Karhutla karena Anaknya Jadi Korban Kabut Asap

Pemkot sedang melakukan kasasi atas putusan banding PT Kaltim.

"Jadi kami belum bisa ngapain-ngapain sebelum ada putusan tetap. Kalau belum ada putusan tetap, kami belum bisa bayar ganti rugi. Kalau jadi bayar justru jadi temuan. Kami akan turuti perintah apapun jika proses hukum sudah final," ungkap Sugeng.

Situasi akhirnya kembali kondusif setelah ada mediasi antara Hairil dan Pemkot Samarinda yang diwakili Sugeng Chairuddin.

Kedua pihak bersepakat menunggu putusan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com