Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan dengan Pemkot Samarinda, Mantan Anggota DPRD Tutup Jalan Umum

Kompas.com - 20/01/2020, 18:04 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Samarinda Hairil Usman menutup akses Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/1/2020).

Hairil merupakan anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019.

Hal itu dilakukan Hairil karena lahan yang diklaim sebagai miliknya digunakan sebagai jalan umum.

Menurut dia, Pemkot Samarinda tidak mengganti rugi atas lahan alih waris orangtuanya, almarhum Djagung Hanafiah.

Sebelumnya, politisi PDI-P ini menggugat Pemkot di Pengadilan Negeri Samarinda dan memenangi gugatan tersebut.

Putusan hakim PN Samarinda pada Kamis (6/9/2018) memerintahkan Pemkot Samarinda membayar ganti rugi sebesar Rp Rp 8,7 miliar.

Tak puas dengan putusan PN, Pemkot Samarinda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akhirnya Akui Tak Punya Garis Keturunan Kerajaan

 

Langkah Pemkot Samarinda lagi-lagi kandas.

Hakim PT dalam putusannya memperkuat putusan PN Samarinda, Selasa (5/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com