SURABAYA, KOMPAS.com - Aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil di Surabaya ternyata sempat diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD Surabaya pada 2017.
Namun, aturan itu tidak disetujui sebagian anggota DPRD, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Saat itu memang ada beberapa orang berpendapat tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat menyusul banyaknya jalanan di Surabaya yang banyak digunakan sebagai tempat parkir sehingga menyebabkan macet," kata Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Di Balik Banjir Surabaya, Ada Ratusan Petugas Berjasa Atasi Banjir dalam Hitungan Jam
Adi yang juga merupakan Ketua DPC PDI-P Surabaya ini mengatakan, penolakan itu karena warga Surabaya secara umum dianggap belum mampu secara ekonomi membuat garasi meski sudah punya mobil.
"Saat itu kami di Fraksi PDI-P menolak karena sebagian besar warga Surabaya hidup di kawasan perkampungan, sehingga akan sulit diterapkan," ujar Adi.
Lagipula menurut dia, warga Surabaya masih baru saja menikmati memiliki mobil sebagai dampak pertumbuhan ekonomi, dan tidak akan bisa dibebani dengan kewajiban membangun garasi.
Karena itu di Surabaya sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur kewajiban warga memiliki garasi.