Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Surabaya Pernah Usulkan Aturan Wajib Miliki Garasi bagi Pemilik Mobil, tapi Ditolak PDI-P

Kompas.com - 18/01/2020, 07:44 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil di Surabaya ternyata sempat diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD Surabaya pada 2017.

Namun, aturan itu tidak disetujui sebagian anggota DPRD, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Saat itu memang ada beberapa orang berpendapat tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat menyusul banyaknya jalanan di Surabaya yang banyak digunakan sebagai tempat parkir sehingga menyebabkan macet," kata Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Di Balik Banjir Surabaya, Ada Ratusan Petugas Berjasa Atasi Banjir dalam Hitungan Jam

Adi yang juga merupakan Ketua DPC PDI-P Surabaya ini mengatakan, penolakan itu karena warga Surabaya secara umum dianggap belum mampu secara ekonomi membuat garasi meski sudah punya mobil.

"Saat itu kami di Fraksi PDI-P menolak karena sebagian besar warga Surabaya hidup di kawasan perkampungan, sehingga akan sulit diterapkan," ujar Adi.

Lagipula menurut dia, warga Surabaya masih baru saja menikmati memiliki mobil sebagai dampak pertumbuhan ekonomi, dan tidak akan bisa dibebani dengan kewajiban membangun garasi.

Karena itu di Surabaya sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur kewajiban warga memiliki garasi.

Sampai saat ini untuk mengatur perparkiran di Kota Surabaya, Pemkot Surabaya masih mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya dan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya.

Baca juga: Masih Ingat Ponari? Si Dukun Cilik Kini Jadi Sales dan Segera Lamar Pujaan Hati

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok resmi mengesahkan peraturan daerah (perda) wajib memiliki garasi bagi warganya yang ingin membeli mobil baru.

Hal ini diterapkan karena banyak masyarakat mengeluhkan kondisi mobil parkir sembarangan sampai memakan badan jalan.

Aturan ini tak hanya berlaku di Depok. Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sedang berkonsentrasi unutuk menggencarkan lagi soal regulasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com