Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Keraton Jipang di Blora yang Beda dengan Keraton Agung Sejagat

Kompas.com - 17/01/2020, 21:24 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak mempersoalkan eksistensi Yayasan Keraton Jipang di Kecamatan Cepu karena sejauh ini aktivitas dan kegiatannya masih terpantau positif.

Keberadaan Yayasan Keraton Jipang yang digagas oleh orang-orang yang mengklaim sebagai "trah" Raja Adipati Jipang atau Arya Penangsang dimaksudkan untuk melestarikan budaya.

"Pak Barik Barilyan yang mengaku keturunan Arya Penangsang ingin melestarikan sejarah leluhurnya. Mendukung sektor pariwisata juga. Kegiatannya hanya saat kirab budaya pada waktu waktu tertentu," kata Wakil Bupati Blora, Arief Rohman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Eksistensi Keraton Jipang di Blora, Apa Bedanya dengan Keraton Agung Sejagat?

Sementara itu Gusti Pangeran Raja Adipati Arya Jipang II Barik Barliyan menyebut, legalitas badan hukum Yayasan Keraton Jipang resmi telah disahkan oleh keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2016.

Yayasan Keraton Jipang, kata dia, juga tercatat di Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

"Sekali lagi, kami bukan mendirikan kerajaan atau berkegiatan menyimpang seperti kerajaan fiktif yang di Purworejo," tegas Barik Barilyan.

Baca juga: Ganjar Sebut di Blora Juga Ada Kerajaan Baru, tapi Tak Buat Geger

Dijelaskan Barik, terealisasinya Yayasan Keraton Jipang bukan asal-asalan, ada proses komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar. Selain itu, ada catatan sejarah soal kerajaan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com