Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Surabaya Pernah Usulkan Aturan Wajib Miliki Garasi bagi Pemilik Mobil, tapi Ditolak PDI-P

Kompas.com - 18/01/2020, 07:44 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sampai saat ini untuk mengatur perparkiran di Kota Surabaya, Pemkot Surabaya masih mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya dan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya.

Baca juga: Masih Ingat Ponari? Si Dukun Cilik Kini Jadi Sales dan Segera Lamar Pujaan Hati

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok resmi mengesahkan peraturan daerah (perda) wajib memiliki garasi bagi warganya yang ingin membeli mobil baru.

Hal ini diterapkan karena banyak masyarakat mengeluhkan kondisi mobil parkir sembarangan sampai memakan badan jalan.

Aturan ini tak hanya berlaku di Depok. Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sedang berkonsentrasi unutuk menggencarkan lagi soal regulasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com