Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Gadis di Bawah Umur, 3 Mucikari Prostitusi Online di Padang Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2020, 22:10 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam prostitusi online di Padang, Sumatera Barat

Mereka memperdagangkan dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ironisnya, dua muncikari yakni AP dan AS juga masih di bawah umur. Sedangkan, satu orang lainnya, FB (33) bekerja sebagai karyawan swasta.

"Tiga mucikari online ini kita ringkus saat berada di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang. Sedangkan dua orang korban kita temukan di sebuah hotel," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online

Yulmar menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan dari keluarga YM yang menyatakan telah menghilang sejak 1 Januari 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata YM (15) dan temannya AY (15) dibujuk rayu oleh tersangka untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Dua korban ini awalnya lari dari rumah dan ternyata terkena bujuk rayu tersangka ikut prostitusi online," ujarnya.

Baca juga: Gadis SMP Korban Prostitusi Online di Kupang, Terungkap Usai Sang Ibu Melapor hingga Tarif Rp 800.000

Dari hasil interogasi, pelaku memajang foto korban di aplikasi online Michat dan menawarkan kepada pelanggan.

"Setelah ada kesepakatan, korban dibawa ke hotel untuk melayani pelanggannya," kata Yulmar.

Pelaku diringkus pada Rabu (15/1/2020) di kawasan GOR Haji Agus Salim.

"Tanpa perlawanan, tersangka diringkus. Kemudian, korban kita amankan dari kamar hotel di Padang," terang Yulmar.

Atas perbuatannya, ketiga mucikari tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com