Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online

Kompas.com - 19/11/2019, 14:20 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Suami dan istri berinisial BS (40) dan AS (39), warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi secara online kepada para pelanggan.

Menurut polisi, pasangan ini menawarkan layanan pekerja seks kepada relasi atau klien melalui ponsel masing-masing.

Meski demikian, pekerja seks yang mereka tawarkan merupakan orang-orang yang sama.

"Dari kedua tersangka tersebut, tugasnya adalah seandainya ada masyarakat yang ingin melakukan persetubuhan, saudari AS memberikan foto-foto pekerja seks. Begitu pula dengan BS," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Ini Cerita Pria yang Kabur Telanjang Bulat Sejauh 2 Kilometer Setelah Gagal Memperkosa Korbannya

"Mereka berdua menawarkan foto-foto (pekerja seks) yang dikirim melalui applikasi WhatsApp," ucap Kusworo.

Kusworo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, sejauh ini sepasang suami istri ini mempekerjakan tiga orang sebagai pekerja seks.

Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.

"Jadi hasil interogasi kami kepada tersangka AS, berapa jasa yang dimiliki saat ini, dia menjawab ada tiga (PSK). Dia (AS) juga memberi keterangan, ketiganya berstatus janda dengan usia berkisar 30 sampai 35 tahun. Tidak ada yang di bawah umur," kata Kusworo.

Praktik prostitusi yang dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut diungkap oleh pihak kepolian pada 14 November 2019 lalu.

Kedua tersangka diamankan di tempat tinggalnya di Perumahan Menganti setelah pihak kepolisian mendapati adanya transaksi terkait hal tersebut.

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti mulai dari dua ponsel yang digunakan oleh pelaku, tisu bekas pakai, seprai, hingga uang tunai Rp 400.000.

Uang tersebut diduga kuat didapat pelaku dari klien yang menggunakan jasa pekerja seks di bawah kendali mereka.

"Ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Kusworo.

Baca juga: Belasan Kali Kecurian, Pengurus Masjid Kebingungan Amankan Kotak Amal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com