Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Gresik

Kompas.com - 19/11/2019, 12:56 WIB
Hamzah Arfah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial BS (40) dan AS (39), warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian usai diduga telah menawarkan jasa prostitusi  melalui jejaring sosial WhatsApp kepada para pelanggannya.

"Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Prostitusi Online Pelajar di Tasikmalaya, Pelanggannya Pejabat dan Politikus

Dari penuturan pelaku, terdapat tiga orang Pekerja Seks Komersil (PSK) telah dipekerjakan selama beberapa tahun terakhir.

"Ada tiga orang, dengan BS dan AS bertindak sebagai mucikarinya. Ketiganya (PSK) berusia antara 30-35 tahun, tidak ada yang (berusia) di bawah umur. Pengakuan mereka, baru menjalankan usaha ini satu tahun terakhir," tutur dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Pelajar di Tasikmalaya

Pihak kepolisian berhasil menyita dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku sebagai barang bukti dalam kasus ini. Serta 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun.

"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com