Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi "Online" di Gresik

Kompas.com - 19/11/2019, 17:20 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - BS (40) dan AS (39), pasangan suami-istri yang tinggal di Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian setelah keduanya menjadi mucikari prostitusi online.

Keduanya menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan, melalui aplikasi WhatsApp.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat keduanya menjalankan profesi tersebut di tempat tinggalnya pada Kamis (14/11/2019) lalu.

Baca juga: Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online

"Adapun untuk kegiatan ini, kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan selama satu minggu. Kemudian didapatkan memang betul, ada tersangka seorang laki-laki berinisial BS, kemudian perempuan saudari AS," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

Pada praktik yang dikatakan sudah berlangsung selama satu tahun ini, AS bertugas memberikan foto-foto PSK kepada calon pelanggan untuk dipilih.

Begitu pula dengan BS, yang aktif memikat calon pelanggan dengan foto-foto PSK yang siap diajak berkencan melalui WhatsApp.

Kedua tersangka juga merelakan tempat tinggalnya di Perumahan Menganti sebagai tempat mesum, apabila sudah terjadi kesepakatan dengan pelanggan.

Asalkan, pelanggan tersebut menyetujui membayar Rp 400.000 sebagai tarif sekali kencan yang ditentukan.

Dengan pembagian Rp 300.000 untuk PSK, dan selebihnya atau Rp 100.000 untuk BS dan AS selaku mucikari.

"Atas hasil penyelidikan, saat mereka bertransaksi langsung kami adakan kegiatan penggeledahan dan sekaligus kami lakukan penyitaan akan barang bukti terkait," ucap dia.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian menyita dua unit ponsel yang digunakan kedua pelaku sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita 10 lembar tisu habis digunakan, 1 seprai tempat tidur, dan uang tunai Rp 400.000.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Gresik

Dari hasil penyelidikan polisi menemukan ada tiga orang PSK yang turut bergabung dalam bisnis haram ini.

Polisi menyebut ketiga PSK itu berstatus janda dengan usia dikisaran 30 hingga 35 tahun.

"Sejauh ini, menurut pengakuan dari mereka berdua, klien (pelanggan) kebanyakan berasal dari lingkup Gresik sendiri," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dan AS dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan hukuman penjara, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran (mucikari) dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com