Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Pelajar di Tasikmalaya

Kompas.com - 31/10/2019, 09:00 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar bisnis praktik prostitusi melalui media sosial yang melibatkan gadis berusia remaja di Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019) kemarin.

Lima perempuan berusia belia berhasil diamankan bersama tiga orang lelaki sebagai mucikarinya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di salah satu hotel.

Kelima perempuan tersebut dijajakan oleh muncikari via chat di media sosial kepada konsumennya.

Mereka berinisial Wi (22) warga Karangnunggal, Ay (17) warga Cihideung, Fi (18) warga Garut, Fe (16) warga Cihideung, dan Ri (17) warga Indihiang.

Sementara itu, mucikari yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29) warga Pangandaran dan Ar (20) warga Kawalu. Sedangkan Ga (22) warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.

Baca juga: Mengungkap Fakta Prostitusi Online Gunakan Kapsul Keperawanan, Diduga 25 Gadis Jadi Korban

Praktek prostitusi online ini berhasil terungkap berawal adanya laporan dari pihak salah satu hotel.

Pihak hotel mencurigai gerak gerik sejumlah perempuan yang kerap memasukan berganti-ganti lelaki.

"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana.

Baca juga: Di Balik Modus Kapsul Keperawanan Prostitusi Online di Bogor, Kencan Bertarif Puluhan Juta Rupiah hingga Korban Gadis Desa

Pihaknya pun langsung melakukan pengecekan. Dalam kamar di sebuah hotel ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang lelaki yang diduga sebagai pelaku prostitusi online.

"Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap mereka yakni Pasal 2 dan 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com