KOMPAS.com - Dua mucikari, seorang perempuan berinisial Y (28) dan seorang laki-laki berinisial GG alias A, diamankan aparat Polres Bogor di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Mereka berdua menawarkan perempuan yang masih perawan melalui media sosial kepada jejaring pria hidung belang.
Modus tersebut diketahui setelah patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Lokalisasi Prostitusi Tanjung Batu Merah di Ambon Segera Ditutup
Dua mucikari tersebut menjual perempuan yang dianggap masih perawan kepada pelanggan dengan harga Rp 20 juta untuk sekali kencan.
Saat menangkap dua mucikari tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK.
Baca juga: Diungkap, Prostitusi Online yang Jajakan Gadis Perawan Bertarif Puluhan Juta
Mereka selalu mencantumkan nomor telepon.
Jika kencan disepakati, pelanggan harus membayar DP sebesar Rp 3 juta. Setelah itu sang mucikari mengarahkan pelanggan ke sebuah hotel.
Sisa pembayaran Rp 17 juta akan diberikan kepada gadis yang dieksploitasi setelah mereka berkencan.
"Setelah diterima uang DP, dibawalah korban di dalam kamar hotel dan sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan. Jadi bagi jatah, maminya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Baca juga: Modus Baru Prostitusi Online di Bogor, Pelaku Gunakan Kapsul Keperawanan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan