Peserta E bertugas sebagai pembina Pramuka di Gunungkidul. Dia mendaftar sebagai peserta KLM yang diadakan oleh Kwarcab Kota Yogyakarta.
"Pernyataan ketidaklulusan itu dituangkan dalam surat, saya minta dari pinsus. Tembusannya ke Kwarcab, lapor tembusannya ke Kwarda nanti ke Saya, kemudian ke Kwarnas. Tembusanya kalau perlu ke cabang se DIY," sebut Edy.
Menurutnya, sanksi yang disarankan oleh Dispora Kota Yogyakarta diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, Seorang oknum peserta Kursus Mahir Lanjutan (KML) Pembina Pramuka mengajarkan yel yang dinilai berbau SARA kepada siswa SD Negeri Timuran, Kota Yogyakarta. Hal itu menuai protes dari orangtua murid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.