Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Perjalanan Kasus Prada DP, Pelaku Mutilasi Kekasih hingga Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 31/12/2019, 06:28 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

Selama itu, ia berusaha menghubungi korban, tapi belum mendapatkan respons karena hubungan keduanya diketahui sudah renggang.

Setelah mendapatkan respons dari Fera, DP lalu meminta jemput di kawasan Stasiun Kertapati.

Prada DP membawa tas berisi baju. Hal itu untuk mengelabui Fera bahwa ia baru saja kabur dari pendidikan.

Usai bertemu, Prada DP mengajak Fera berkunjung ke rumah bibinya, Elsa untuk curhat. Karena mengenal sosok Elsa, korban mengikuti permintaan pelaku.

Kediaman Elsa diketahui berada di Betung Kabupaten Banyuasin.

Namun, sebelum sampai ke sana, Prada DP membawa Fera ke sebuah penginapan sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Melihat hal tersebut, majelis hakim menilai hal dilakukan Prada DP itu untuk menjauhkan korban dari rumahnya.

Meskipun DP beralibi lupa keberadaan rumah Elsa hingga akhirnya nyasar sampai ke penginapan itu.

Dalam sidang itu, keluarga dan teman Fera dihadirkan sebagai saksi.

Sementara Prada DP menangis saat persidangan berlangsung.

Persidangan juga diketahui bahwa Prada DP pernah meminta saran ke salah satu anggota keluarganya cara menghilangkan jejak pembunuhan.

Salah satu anggota keluarga DP menyarankan untuk dibakar dan dimutilasi.

Divonis seumur hidup

Usai serangkaian sidang, hakim akhirnya memutuskan bahwa Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Majelis hakim akhirnya memvonis DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Hakim Letkol CHK Khazim mengatakan, delapan hal yang memberatkan Prada DP Permana yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com