Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Perjalanan Kasus Prada DP, Pelaku Mutilasi Kekasih hingga Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 31/12/2019, 06:28 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019 banyak kasus kriminal yang menjadi sorotan di Sumatera Selatan. Salah satu yang cukup menyita perhatiaan, yakni pembunuhan yang dilakukan Prada DP terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21).

Berikut perjalanan kasus Prada DP yang dirangkum Kompas.com:

Pada Jumat (10/5/2019), warga Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga korban mutilasi di penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 Jalan PT Hindoli RT005/RW003, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi tangan terpotong di penginapan, korban dikabarkan hilang sejak tiga hari.

Penyidik Polda Sumatera Selatan telah memastikan jika pelaku pembunuhan serta mutilasi yang menimpa Fera Oktaria (21) yakni kekasihnya, Prada DP.

"Kami sudah clear memastikan yang patut diduga tetap praduga tak bersalah adalah pacarnya berinisial DP, yang sudah pacaran 4 tahun," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (13/5/2019).

Menurut Zulkarnain, status DP yang merupakan anggota TNI membuat proses pencarian harus melibatkan pihak dari Detasemen Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya.

Selain itu, jika Prada DP telah terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Fera, seluruh berkas penyelidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk mengadili Prada DP.

Sebar foto Prada DP

Terkait hal tersebut, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan, telah berupaya mengungkap kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama penyidik Polda Sumatera Selatan.

Dijelaskan Djohan, pihak keluarga dari Fera telah diambil keterangan untuk mencari keterkaitan Prada DP. Hasil keterangan itu akan menjadi bahan dalam penyelidikan

"Penyidik Pomdam II/Sriwijaya sudah menyiapkan administrasi dan segala sesuatunya untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses penyidikan dan pengembangan kasus pembunuhan tersebut. Kami tidak akan mentolerir oknum itu," kata Djohan, Senin (13/5/2019).

 

Djohan melanjutkan, foto Prada DP juga telah disebar diberbagai wilayah jajaran Kodam II/Sriwijaya mulai dari Sumsel, Bengkulu, Jambi, Lampung hingga Bangka Belitung (Babel).

Penyebaran itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Prada DP.

"Saat ini Prada D, oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan tindakan pembunuhan terhadap pacarnya VO sedang dalam pencarian oleh Pomdam. Yang bersangkutan desersi saat melaksanakan pendidikan di Rindam II/Srwijaya, Baturaja," ujar Djohan.

Jika terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Fera, Prada DP akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Milter.

Bahkan, prajurit baru tersebut, terancam dicabut statusnya sebagai anggota TNI dan dikeluarkan dari satuan untuk menjalani proses pidana umum.

"Tidak ada pandang bulu, jika terlibat akan diproses hukum. Bagaimana pun hukum harus tegak," tegas Djohan.

Motif pembunuhan

Motif pembunuhan Fera Oktaria (21) oleh Prada DP akhirnya terungkap setelah pelaku ditangkap di padepokan Banten.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) II Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi korban Fera meminta kepada Prada DP untuk segera dinikahi.

Desakan itu, membuat Prada DP menjadi emosi dan membunuh Fera ketika sedang berada di salah satu penginapan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

"Korban mengaku hamil dua bulan dan minta dinikahi oleh pelaku. Di sana akhirnya terjadi keributan antara korban dan pelaku, karena yang bersangkutan masih dalam tahap pendidikan kejuruan," kata Donald, Jumat (14/6/2019).

Donald menerangkan, keributan di dalam kamar akhirnya terjadi antara pelaku dan korban. Prada DP pun membekap Fera hingga meninggal.

"Keributan itu kira-kira 10 menit, korban dibekap sampai akhirnya meninggal. Lalu pelaku ingin menghilangkan jejaknya dengan cara mutilasi," ujarnya.

Meski demikian, dia mengaku akan masih menggali keterangan dari Prada DP serta para saksi di lokasi kejadian.

"Tapi itu penelitian sementara, belum ada keterlibatan orang lain, tapi nanti ada pengembangan, saksi juga akan dimintai keterangan lagi," jelasnya.

Prada DP Ditangkap

Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Sriwijaya menangkap Prada DP di salah satu padepokan di Banten, setelah menjadi buronan sejak (10/5/2019) lalu, usai membunuh kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).

Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan mengatakan, penangkapan itu bermula setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Prada DP.

"Kita tracking sampai ada beberapa komunikasi dengan bibinya. Setelah itu dikembangkan dan dijemput, ini langkah-langkah petugas Den Intel Kodam II Sriwijaya dalam mengungkap kasus," kata Djohan, Jumat (14/6/2019).

Hasil penyelidikan, Prada DP diketahui berada di salah satu padepokan di Banten.

Di sana ia bermaksud ingin mendalami ilmu agama usai menyesali perbuatannya tersebut.

Lokasi padepokan didapatkan Prada DP dari salah satu penumpang bus yang ia naiki dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Banten.

"Dia bilang mau mendalami ilmu agama, penumpang bapak-bapak disebelahnya menyarankan untuk ke padepokan di Banten," jelas Djohan.

Prada DP berangkat dari Kabupaten Muba pada (8/5/2019) menuju ke Banten. Selama perjalanan, prajurit baru tersebut mengaku kebingungan usai melakukan aksi pembunuhan terhadap pacarnya itu.

"Tanggal 10 tiba di Padepokan dan bertemu dengan pengurusnya. Dia tidak mengaku sebagai TNI dan hanya bilang ingin mendalami ilmu agama," ungkapnya.

Persidangan

Kasus Prada DP kemudian disidangkan di Pengadilan Militer. Fakta-fakta baru akhirnya terungkap.

Pembunuhan sadis itu ternyata telah direncanakan Prada DP. Bahkan, sejumlah keluarga DP mengetahui perbuatan prajurit baru ini.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa motif DP membunuh Fera karena curiga korban memiliki pria idaman lain selama ia menempuh masa pendidikan sebagai TNI.

Prada DP lalu kabur dari lokasi pendidikan untuk menemui Fera. Sebelum bertemu korban, ia menginap di sebuah indekos di Palembang selama empat hari.

 

 

 

Selama itu, ia berusaha menghubungi korban, tapi belum mendapatkan respons karena hubungan keduanya diketahui sudah renggang.

Setelah mendapatkan respons dari Fera, DP lalu meminta jemput di kawasan Stasiun Kertapati.

Prada DP membawa tas berisi baju. Hal itu untuk mengelabui Fera bahwa ia baru saja kabur dari pendidikan.

Usai bertemu, Prada DP mengajak Fera berkunjung ke rumah bibinya, Elsa untuk curhat. Karena mengenal sosok Elsa, korban mengikuti permintaan pelaku.

Kediaman Elsa diketahui berada di Betung Kabupaten Banyuasin.

Namun, sebelum sampai ke sana, Prada DP membawa Fera ke sebuah penginapan sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Melihat hal tersebut, majelis hakim menilai hal dilakukan Prada DP itu untuk menjauhkan korban dari rumahnya.

Meskipun DP beralibi lupa keberadaan rumah Elsa hingga akhirnya nyasar sampai ke penginapan itu.

Dalam sidang itu, keluarga dan teman Fera dihadirkan sebagai saksi.

Sementara Prada DP menangis saat persidangan berlangsung.

Persidangan juga diketahui bahwa Prada DP pernah meminta saran ke salah satu anggota keluarganya cara menghilangkan jejak pembunuhan.

Salah satu anggota keluarga DP menyarankan untuk dibakar dan dimutilasi.

Divonis seumur hidup

Usai serangkaian sidang, hakim akhirnya memutuskan bahwa Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Majelis hakim akhirnya memvonis DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Hakim Letkol CHK Khazim mengatakan, delapan hal yang memberatkan Prada DP Permana yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

 

Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat nilai-nilai kearifan masyarakat adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenaranya oleh masyarakat.

 

Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Khazim.

Selanjutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa ditujukan kepada korban yang notabene adalah wanita lemah dan tidak bersalah serta bukan musuh TNI.

Bahkan korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yakni sebagai pacar.

Selain itu, tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI. Di mana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI. Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan keji.

Pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian.

Lalu, perbuatan terdakwa membunuh secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejak nya dengan mutilasi dan membakar korban, seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.

"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan," ujar Hakim.

Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com