Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Perjalanan Kasus Prada DP, Pelaku Mutilasi Kekasih hingga Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 31/12/2019, 06:28 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Prada DP Ditangkap

Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Sriwijaya menangkap Prada DP di salah satu padepokan di Banten, setelah menjadi buronan sejak (10/5/2019) lalu, usai membunuh kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).

Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan mengatakan, penangkapan itu bermula setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Prada DP.

"Kita tracking sampai ada beberapa komunikasi dengan bibinya. Setelah itu dikembangkan dan dijemput, ini langkah-langkah petugas Den Intel Kodam II Sriwijaya dalam mengungkap kasus," kata Djohan, Jumat (14/6/2019).

Hasil penyelidikan, Prada DP diketahui berada di salah satu padepokan di Banten.

Di sana ia bermaksud ingin mendalami ilmu agama usai menyesali perbuatannya tersebut.

Lokasi padepokan didapatkan Prada DP dari salah satu penumpang bus yang ia naiki dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Banten.

"Dia bilang mau mendalami ilmu agama, penumpang bapak-bapak disebelahnya menyarankan untuk ke padepokan di Banten," jelas Djohan.

Prada DP berangkat dari Kabupaten Muba pada (8/5/2019) menuju ke Banten. Selama perjalanan, prajurit baru tersebut mengaku kebingungan usai melakukan aksi pembunuhan terhadap pacarnya itu.

"Tanggal 10 tiba di Padepokan dan bertemu dengan pengurusnya. Dia tidak mengaku sebagai TNI dan hanya bilang ingin mendalami ilmu agama," ungkapnya.

Persidangan

Kasus Prada DP kemudian disidangkan di Pengadilan Militer. Fakta-fakta baru akhirnya terungkap.

Pembunuhan sadis itu ternyata telah direncanakan Prada DP. Bahkan, sejumlah keluarga DP mengetahui perbuatan prajurit baru ini.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa motif DP membunuh Fera karena curiga korban memiliki pria idaman lain selama ia menempuh masa pendidikan sebagai TNI.

Prada DP lalu kabur dari lokasi pendidikan untuk menemui Fera. Sebelum bertemu korban, ia menginap di sebuah indekos di Palembang selama empat hari.

 

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com