Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Agung Yudhiawan laporan tersebut masuk pada Rabu (11/12/2019).
"Baru satu yang membuat laporan," katanya.
Meski demikian, dari penyelidikan polisi, jumlah calon jemaah umrah yang menjadi korban mencapai 127 orang dengan total kerugian hampir Rp1 miliar.
RD dan NR rupanya memberikan promosi menggiurkan berupa kemudahan pembayaran.
Menurut Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka, mereka memperbolehkan calon jemaah membayar 50 persen biaya.
Dari total 127 calon jemaah umrah, 50 orang telah menyetor uang antara Rp 10 juta hingga Rp 35 juta pada RD dan NR.
"Dia (pelaku) menjanjikan, 50 persen bisa berangkat, makanya berbondong-bondong mendaftar," kata Whisnu.
Polisi terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari para korban penipuan.
Baca juga: Tipu Lebih dari 100 Orang, Pasutri Pengelola Biro Umrah Sekaligus Pengasuh Ponpes Diburu Polisi
Polresta Banyumas akhirnya menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus penipuan umrah di Banyumas.
Penetapan tersebut salah satunya didasarkan pada pengakuan calon jemaah umrah yang menjadi korban.
Sedangkan suami NR, RD menyusul ditetapkan sebagai tersangka setelah berlangsungnya gelar perkara.
Polisi mulai melacak keberadaan keduanya dan melakukan pengejaran.
Baca juga: Penipuan Calon Jemaah Umrah di Banyumas, Polisi Tetapkan 1 Tersangka