PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tersangka penipuan umrah RD dan NR melarikan diri karena tidak dapat memberangkatkan 127 calon jemaah umrah sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka menjelaskan, dari total 127 calon jemaah umrah, sebanyak 50 orang telah menyetorkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 35 juta.
Sedangkan sebanyak 77 jemaah lainnya dijanjikan umrah gratis.
"Suami (RD) memiliki bisnis, uang yang disetorkan calon jemaah ke istrinya (NR) dipinjam," kata Whisnu saat saat konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Kasus Penipuan Umrah, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Keduanya Tersangka
Namun, menurut Whisnu, berdasarkan pengakuan tersangka bisnis jual beli benda antik dan tokek tidak berjalan sesuai rencana.
"Suami memperkirakan akan mendapat untung besar, sehingga menjanjikan 77 orang umrah gratis, dari situ siapa yang tidak tertarik. Tapi karena bisnis tidak terlaksana, mereka melarikan diri," jelas Whisnu.
Whisnu mengatakan, awalnya rencana keberangkatan calon jemaah umrah yang dikoordinir NR berjalan lancar.
"Dia (NR) sudah mengurus paspor, suntik meningitis, pembayaran bus dan perlengkapan lain. Tapi suami meminjam uang yang telah dibayarkan 50 orang calon jemaah," ujar Whisnu.
Baca juga: 4 Fakta Dugaan Penipuan Umrah di Banyumas, 9 Bulan Mendaftar hingga Pemilik Biro Perjalanan Kabur
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri RD dan NR, pengelola biro umrah sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pasangan suami istri tersebut diamankan dari tempat persembunyiannya di Blitar, Jawa Timur, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.