Sekitar dua pekan setelah menerima laporan korban, polisi menangkap pasangan suami istri NR dan RD.
Dalam hal ini, Polres Banyumas bekerja sama dengan Polres Blitar, Jawa Timur.
Whisnu mengatakan, polisi awalnya mengalami kesulitan melacak mereka sebab ponsel mereka tidak aktif.
"Sehingga kami melacak secara manual. Kami urut dari bawah kemudian terdeteksi di Blitar," katanya.
Usai ditangkap di Blitar, NR dan RD kemudian dibawa oleh Kasat Reskrim Blitar ke Banyumas.
Baca juga: Pasutri Pengasuh Ponpes yang Tipu 127 Calon Jemaah Umrah Ditangkap
50 orang calon peserta umrah yang menjadi korban penipuan diketahui telah menyetor Rp 10 juta hingga Rp 35 juta.
Kapolres menerangkan, uang jemaah yang terkumpul, digunakan tersangka untuk modal bisnis.
Keduanya diketahui memiliki bisnis tokek dan barang antik. Namun bisnis tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
"Suami (RD) memperkirakan akan mendapat untung besar, sehingga menjanjikan 77 orang umrah gratis, dari situ siapa yang tidak tertarik. Tapi karena bisnis tidak terlaksana, mereka melarikan diri," jelas Whisnu.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Aprillia Ika, Khairina, Setyo Puji, Dony Aprian, Candra Setia Budi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.