Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang Berusia 20 Tahun, Diklaim Laik Jalan

Kompas.com - 24/12/2019, 19:21 WIB
Firmansyah,
Krisiandi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019), tercatat berusia 20 tahun. Bus tersebut diklaim masih laik jalan dan lolos uji KIR.

Klaim itu disampaikan Kepala Operasional PO Bus Sriwijaya, Aji Supriyadi.

Bus bernopol BD 7031 AU, kata Aji, dibeli pada 1999 berusia. Bus tersebut rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan. Aji menuturkan, uji KIR terakhir akan habis masa berlaku pada Februari 2020.

"Bus dalam kondisi laik jalan. Uji KIR terakhir enam bulan lalu," jelas Aji, Selasa (24/12/2019) pada sejumlah media.

Baca juga: Sebelum Terjun ke Jurang, Bus Sriwijaya Sempat Alami Kecelakaan Lain

Menurut Aji, sebelum keberangkatan proses pengecekkan kondisi dan kelengkapan mobil selalu dilakukan. Termasuk kemanan rem, dan lainnya.

Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang tersebut, terang Aji, membawa penumpang sebanyak 31 orang.

Rinciannya, dari Po. Sriwijaya Express-Pratama Kota Bengkulu 27 orang dan 4 orang dari Po. Sriwijaya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dalam kecelakaan itu, sebanyak 27 orang meninggal.  

Baca juga: Sebelum Terjun ke Jurang, Bus Sriwijaya Sempat Alami Kecelakaan Lain

Aji menjelaskan, perusahaan belum mengetahui pasti penyebab kecelakaan tersebut. Menurut dia, pihak PO Bus Sriwijaya telah mengirim tim ke lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Bardin mengatakan, alat cek pengujian KIR milik Kota Bengkulu mengalami kerusakan. Sehingga pihaknya tidak melakukan pengecekan terhadap bus Sriwijaya.

Baca juga: YLKI Desak Kepolisian dan Kemenhub Usut Tuntas Kecelakaan Bus Sriwijaya

Meskipun demikian, kata Bardin, kondisi bus Sriwijaya laik jalan. Sebab, menurut Bardin, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu telah melakukan uji KIR terhadap bus Sriwijaya pada Mei 2019. Uji KIR, terang dia, dilakukan enam bulan sekali.

''Alat kami rusak. Dishub Provinsi sudah cek ke seluruh PO. Kalau bus itu bisa jalan itu artinya laik jalan,'' jelas Bardin.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Darpinudin saat dihubungi menyebutkan bahwa persoalan KIR tidak lagi ditangani Dishub probinsi namun dikembalikan pada kabupaten/kota. Sementara untuk perizinan ditangani Kementerian Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com