Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rumah Deret Tamansari, Warga Digusur hingga Komnas HAM Angkat Suara

Kompas.com - 14/12/2019, 11:12 WIB
Rachmawati

Editor

Ia menyebut 25 orang tersebut diamankan lantaran melakukan pelemparan batu kepada petugas tanpa alasan yang jelas.

Dari pemeriksaan diketahui sebagian besar adalah mahasiswa dan pelajar. Mereka kemudian dikembalikan ke orangtua dengan syarat ada surat pernyataan.

Sementara 2 orang terindikasi menggunakan zat adiktif dan masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Warga yang Terlibat Kerusuhan Saat Penggusuran Tamansari

 

Rencana bangun rumah deret di Tamansari

Pada tahun 2007, Pemerintah Kota Bandung membuat program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat dengan membuat rumah deret di wilayah Tamansari.

Kala itu Wali Kita Bandung yang menjabat adalah Dada Rosada.

Pogram tersebut kemudian difinalisasi di masa kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil dan ekseskusi dilakukan di masa Wali Kota Oded M Danial.

Hal tersebut dijelaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Warga yang Terlibat Kerusuhan Saat Penggusuran Tamansari

Emil menjelaskan saat masih menjabat Wali Kota Bandung, ia beberapa kali berdialog dengan warga Tamansari.

Ia mengklaim, hasil mediasi membuat 90 persen atau 176 warga sepakat mendukung dengan jaminan mereka kembali ke tempat asalnya.

Namun menurut Emil ada 15 keluarga atau 10 persen warga terdampak yang menolak program tersebut dengan berbagai alasan.

"Dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan," papar Emil.

Baca juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung

Warga yang menolak pun difasilitasi Komnas HMA untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan dipersilahkan menggugat ke PTUN.

Namun Emil mengatakan gugatan tersebut tidak diterima.

Emil memastikan setelah rumah deret selesai, warga terdampak akan kembali mengisi bangunan tersebut dengan status sewa karena lahan yang digunakan tercatat sebagai aset negara.

Ia juga mengatakan progrma tersebut juga memberikan kesemparan agar warga yang tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga terjangkau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com