Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rumah Deret Tamansari, Warga Digusur hingga Komnas HAM Angkat Suara

Kompas.com - 14/12/2019, 11:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kamis (12/12/2019). Personel Satpol PP menertibkan sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain Satpol PP, penertiban itu dikawal oleh ribuan personel dari kepolisian dan TNI.

Saat penertiban dilakukan, sejumlah warga terlihat memboyong barang-barang miliknya keluar rumah. Sejumlah anggota Satpol PP juga terlihat mengeluarkan barang milik warga dari rumah yang akan dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi penertiban mengklaim sebagian besar warga telah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya sebagian kecil yang masih bertahan.

Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan Penggusuran Tamansari, 25 Orang Diamankan hingga Proyek Rumah Deret

Ia juga menyebut telah beberapa kali mengirim surat peringatan kepada warga terdampak.

"Memang ini sepertnya agak cukup lama, kita sudah memberikan surat perintah, surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, memang waktunya agak lama," kata Rasdian

Namu sesaat sebelum pembongkaran, sejumlah pemuda terlihat menghadang petugas dan memprotes penertiban terebut.

Bahkan pemuda dan anggota Satpol PP sempat bersitegang dan saling dorong.

Baca juga: Soal Tamansari, Wali Kota Bandung: Dua Kali PTUN Kami Menang

Petugas membawa barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Petugas membawa barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.
Meski begitu, Satpol PP tetap merobohkan rumah di lokasi Tamansari dengan menggunakan alat berat. Ada 176 kepala keluarga yang tinggal di wilayah tersebut

Kericuhan pun terjadi antara warga dan aparat.

Di sebuah video yang beredar di media sosial terlihat para polisi memukuli beberapa orang saat mengamankan penggusuran rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.

Polisi pun mengamankan 25 orang yang terlibat dalam kericihan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, puluhan orang yang diamankan itu bukanlah warga yang terdampak penertiban.

Baca juga: Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan

Melainkan hanya sekelompok tertentu. Namun, Irman tak menjelaskan detail terkait kelompok yang dimaksud.

"Itu kecenderungan adalah kelompok tertentu, kemungkinan besar bukan warga (terdampak penertiban)," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12/2019).

Ia menyebut 25 orang tersebut diamankan lantaran melakukan pelemparan batu kepada petugas tanpa alasan yang jelas.

Dari pemeriksaan diketahui sebagian besar adalah mahasiswa dan pelajar. Mereka kemudian dikembalikan ke orangtua dengan syarat ada surat pernyataan.

Sementara 2 orang terindikasi menggunakan zat adiktif dan masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Warga yang Terlibat Kerusuhan Saat Penggusuran Tamansari

 

Rencana bangun rumah deret di Tamansari

petugas tengah melintas dibangunan rumah yang telah dikosongkan sebelum pembongkaran terjadi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban sejumlah rumah di RW 11, Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.KOMPAS.com/AGIE PERMADI petugas tengah melintas dibangunan rumah yang telah dikosongkan sebelum pembongkaran terjadi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban sejumlah rumah di RW 11, Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.
Pada tahun 2007, Pemerintah Kota Bandung membuat program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat dengan membuat rumah deret di wilayah Tamansari.

Kala itu Wali Kita Bandung yang menjabat adalah Dada Rosada.

Pogram tersebut kemudian difinalisasi di masa kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil dan ekseskusi dilakukan di masa Wali Kota Oded M Danial.

Hal tersebut dijelaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Warga yang Terlibat Kerusuhan Saat Penggusuran Tamansari

Emil menjelaskan saat masih menjabat Wali Kota Bandung, ia beberapa kali berdialog dengan warga Tamansari.

Ia mengklaim, hasil mediasi membuat 90 persen atau 176 warga sepakat mendukung dengan jaminan mereka kembali ke tempat asalnya.

Namun menurut Emil ada 15 keluarga atau 10 persen warga terdampak yang menolak program tersebut dengan berbagai alasan.

"Dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan," papar Emil.

Baca juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung

Warga yang menolak pun difasilitasi Komnas HMA untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan dipersilahkan menggugat ke PTUN.

Namun Emil mengatakan gugatan tersebut tidak diterima.

Emil memastikan setelah rumah deret selesai, warga terdampak akan kembali mengisi bangunan tersebut dengan status sewa karena lahan yang digunakan tercatat sebagai aset negara.

Ia juga mengatakan progrma tersebut juga memberikan kesemparan agar warga yang tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga terjangkau.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," tuturnya.

Baca juga: Warga Tamansari Digusur, Predikat Bandung Kota Peduli HAM Dikritisi

 

Dua kali PTUN menang

Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaklaim lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung adalah milik Pemerintah Kota Bandung.

Ia mengatakan punya dokumen dan bukti bahwa Pemkot dua kali menang di PTUN.

Menurut Odet, pihaknya sudah cukup lama melakukan mediasi. Bahkan ia menyebut sejak tahun 201, warga tak ditarik sewa.

"Kami sudah melakukan mediasi sejak lama. Sejak 2010 mereka sudah tidak ditarik sewa karena kita sudah bilang (lahan) akan dipakai," tandas Oded.

Sementara itu Willy Hanafi, aktivis Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba) mengatakan keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan warga tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah sebagai milik pemerintah.

Baca juga: Polisi Diminta Usut Kekerasan Aparat dalam Penggusuran di Tamansari, Bandung

"Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota," kata Willy Hanafi yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Menurutnya, saat ini warga sedang menanti putusan atas gugaatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

"Apalagi ditemukan fakta jika tanah tersebut statusnya adalah tanah negara bebas berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Penggusuran Tamansari Bukan Warga Terdampak

 

Komnas HAM angkat suara

Seorang anak membawa boneka miliknya saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Seorang anak membawa boneka miliknya saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meinta agar pelaku kekerasan terhadap warga saat penggusuran rumah Tamansari, Bandung, Jawa Barat di periksa,

Ia menyebut kekerasan yang terjadi telah menyalahi SOP.

"Kami bilang kami kecewa. Kalau mereka (pemerintah daerah) menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan, itu sangat disayangkan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Taufan mengatakan kasus Tamansari pernah dimediasi oleh Komnas HAM saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Baca juga: Polisi Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Penggusuran Tamansari Bukan Warga Terdampak

Namun ia mengatakan mediasi tidak berjalan maksimal karena tak semua warga bersedia ikut saat mediasi.

Warga yang tak ikut mediasi pun memilih mengajukan gugatan ke Peangadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Jadi mediasi tempo hari selesai, kemudian yang memilih jalur PTUN ya tentu silahkan. Tapi kita dapat informasi itu (kekerasan) dan kita kecewa kenapa bisa jadi seperti ini," tambah dia.

Menurut Taufan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, untuk mengecek perkembangan situasi terakhir terkait kekerasan oleh aparat saat penggusuran rumah di Tamansari.

Baca juga: Komnas HAM: Jika Pendekatan Pemkot Baik, Warga Tamansari Bersedia Dimediasi

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Dendi Ramdhani, Putra Prima Perdana, Dian Erika Nugraheny | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com