Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tamansari, Wali Kota Bandung: Dua Kali PTUN Kami Menang

Kompas.com - 14/12/2019, 06:14 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaklaim lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung adalah milik Pemerintah Kota Bandung.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. 

Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan

Selain itu, Oded membantah jika lahan tersebut berstatus tanah negara bebas.

"Lahan ini status punya Pemkot Bandung, mereka sewa," jelasnya.

Lebih lanjut Oded menambahkan, sosialisasi hingga mediasi terkait proyek Rumah Deret sudah dilakukan Pemkot Bandung kepada warga RW 11, Kelurahan Tamansari sejak lama.

"Kami sudah melakukan mediasi sejak lama. Sejak 2010 mereka sudah tidak ditarik sewa karena kita sudah bilang (lahan) akan dipakai," tandas Oded.

Sementara itu, Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba) mengatakan, Pemkot Bandung telah mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal, karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA).

"Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota," kata Willy Hanafi, aktivis Bara Hamba sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Warga yang Terlibat Kerusuhan Saat Penggusuran Tamansari

Padahal, lanjut Willy, keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan warga tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah sebagai milik pemerintah.

Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

"Apalagi ditemukan fakta jika tanah tersebut statusnya adalah tanah negara bebas berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com