BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi memeriksa lima orang yang sebelumnya diamankan saat penggusuran rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung yang berada di lokasi rumah deret, Kamis (12/12/2019).
Dari kelima orang tersebut, tiga orang yang sebelumnya diduga membawa senjata tajam, dipulangkan, karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Tiga orang yang diperiksa ternyata tidak memenuhi unsur pidana maka dikembalikan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12/2019) malam.
Baca juga: Polisi Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Penggusuran Tamansari Bukan Warga Terdampak
Sedangkan dua orang lagi yang terindikasi menggunakan zat adiktif masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Seperti diketahui, polisi mengamankan 25 orang yang terlibat kerusuhan saat penertiban di lokasi rumah deret Tamansari.
Menurut Irman, 25 orang tersebut diamankan lantaran melakukan pelemparan batu kepada petugas tanpa alasan yang jelas.
Setelah diamankan di Mako Satpol PP Kota Bandung, sebagian besar orang yang menurut Irman terdiri dari mahasiswa dan pelajar ini akhirnya didata, untuk kemudian sebagian dikembalikan kepada orangtua mereka dengan syarat ada surat pernyataan.
Sedangkan beberapa orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Warga Tamansari Digusur, Predikat Bandung Kota Peduli HAM Dikritisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.