Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2019, 18:05 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pencemaran di Sungai Avur Budug Kesambi di Jombang Jawa Timur, diduga berasal dari dua pabrik yang berada di dekat aliran atas sungai tersebut.

Dugaan kuat itu ditemukan berdasarkan hasil gelar perkara di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Surabaya, pada Senin (9/12/2019) lalu.

Gelar perkara itu diikuti Dirjen Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, serta penyidik PNS (PPNS) Balai Gakkum KLHK.

Sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat dalam gelar perkara tersebut, telah menerjunkan tim masing-masing untuk melakukan pengecekan ke sungai Avur yang tercemar, serta menyelidiki sumber pencemaran.

Baca juga: Sungai Avur di Jombang Tercemar Kandungan Limbah Klorin dan Belerang

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan NTB/NTT, Muhammad Nur mengatakan, hasil gelar perkara menyepakati adanya 2 pabrik yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran di sungai Avur Budug Kesambi.

Selain pabrik kertas milik PT MAG, pabrik yang berkontribusi terhadap pencemaran sungai Avur Budug Kesambi adalah pabrik plastik. 

Pabrik plastik milik UD MPS itu lokasinya berada di dekat sungai dan tidak jauh dari pabrik kertas milik PT MAG, di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Iya, selain pabrik kertas, kami duga ada kontribusi dari pabrik plastik," ungkap Muhammad Nur, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Pencemaran Sungai Avur, KLHK Selidiki Dua Pabrik Kertas

Kumpulkan bukti pendukung

Dikatakan, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah membentuk tim yang bertugas untuk mengumpulkan bukti pendukung atas dugaan pencemaran oleh pabrik plastik milik UD MPS.

"Pada saat ini teman-teman turun mengumpulkan bahan, ambil alat bukti, menggali keterangan saksi. Nanti kami lakukan gelar perkara lagi, kalau sudah ada dua alat bukti yang bisa menyakinkan penyidik, kami tingkatkan lagi status kasusnya ke penyidikan," ujar Muhammad Nur.

Dijelaskan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran sungai Avur Budug Kesambi, terancam sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi terhadap para pelanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi itu akan diberikan secara bertahap, dimulai dari sanksi administratif.

Sementara itu, sebelum diindasikan mencemari sungai Avur Budug Kesambi, UD MPS pernah mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Januari 2019. 

Baca juga: Pencemaran di Sungai Avur, Jombang, Diduga dari Pabrik Kertas

Sanksi administratif

Sanksi administratif itu diberikan lantaran pabrik plastik ini membuang limbahnya ke sungai tanpa lebih dulu diolah di dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com