Salin Artikel

Selain Pabrik Kertas, Pabrik Plastik Juga Cemari Sungai Avur Jombang

Dugaan kuat itu ditemukan berdasarkan hasil gelar perkara di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Surabaya, pada Senin (9/12/2019) lalu.

Gelar perkara itu diikuti Dirjen Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, serta penyidik PNS (PPNS) Balai Gakkum KLHK.

Sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat dalam gelar perkara tersebut, telah menerjunkan tim masing-masing untuk melakukan pengecekan ke sungai Avur yang tercemar, serta menyelidiki sumber pencemaran.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan NTB/NTT, Muhammad Nur mengatakan, hasil gelar perkara menyepakati adanya 2 pabrik yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran di sungai Avur Budug Kesambi.

Selain pabrik kertas milik PT MAG, pabrik yang berkontribusi terhadap pencemaran sungai Avur Budug Kesambi adalah pabrik plastik. 

Pabrik plastik milik UD MPS itu lokasinya berada di dekat sungai dan tidak jauh dari pabrik kertas milik PT MAG, di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Iya, selain pabrik kertas, kami duga ada kontribusi dari pabrik plastik," ungkap Muhammad Nur, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Kumpulkan bukti pendukung

Dikatakan, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah membentuk tim yang bertugas untuk mengumpulkan bukti pendukung atas dugaan pencemaran oleh pabrik plastik milik UD MPS.

"Pada saat ini teman-teman turun mengumpulkan bahan, ambil alat bukti, menggali keterangan saksi. Nanti kami lakukan gelar perkara lagi, kalau sudah ada dua alat bukti yang bisa menyakinkan penyidik, kami tingkatkan lagi status kasusnya ke penyidikan," ujar Muhammad Nur.

Dijelaskan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran sungai Avur Budug Kesambi, terancam sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi terhadap para pelanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi itu akan diberikan secara bertahap, dimulai dari sanksi administratif.

Sementara itu, sebelum diindasikan mencemari sungai Avur Budug Kesambi, UD MPS pernah mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Januari 2019. 

Sanksi administratif

Sanksi administratif itu diberikan lantaran pabrik plastik ini membuang limbahnya ke sungai tanpa lebih dulu diolah di dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Pabrik plastik itu akhirnya beroperasi kembali setelah membangun IPAL dan mendapatkan izin pembuangan limbah cair dari Pemkab Jombang.

Pada bulan lalu, sungai Avur Budug Kesambi yang diduga tercemar kandungan limbah klorin dan belerang, terlihat berwarna hitam kecokelatan, berbui dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

Kondisi itu menarik perhatian sejumlah kalangan, baik dari Pemkab Jombang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aliran sungai yang dikenal dengan Sungai Avur Budug Kesambi itu berada di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Sungai Avur yang diduga tercemar limbah industri tersebut memiliki lebar sekitar 4 meter. Sungai itu membentang dari barat ke arah timur dan bermuara di Avur Watudakon.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/18052861/selain-pabrik-kertas-pabrik-plastik-juga-cemari-sungai-avur-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke