Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bupati Talaud Terpilih, Setahun Tak Kunjung Dilantik hingga Daftar Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara

Kompas.com - 10/12/2019, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

Agustus 2019. Grubert Unghude Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulut mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Catatan Kemendagri soal Bupati Talaud, Pernah Disanksi karena ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri

Hal tersebut dilakukan agar tak salah mengambil keputusan.

Ada 12 poin yang diungkap Pemprov Sulut terkait penundaan pelantikan. Ia menyebut pihak Pemprov sudah menerima hasil pendapat hukum MA.

"Pada intinya berpendapat bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana dari Pak Elly telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian, begitu juga dengan putusan kasasi PTUN dari permohonan Elly Lasut. Kedua putusan ini berkesesuaian artinya berkekuatan hukum tetap, dan apa yang diputus itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat publik untuk kepastian hukumnya," kata Grubert saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (23/8/2019) siang.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi, Diduga Terima Suap Proyek Pasar hingga Sosok Bupati Penuh Kontroversi

 

Bupati Talaud terpilih surati Presiden Jokowi

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 16 November 2019, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, Elly A Lasut dan Moktar A Parapaga, menyurati Presiden Joko Widodo karena tak kunjung dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Ia menyebut Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik dengan alasan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.

Padahal KPU RI telah mengeluakan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly E Lasit pada Pilkada Serentak 2018.

Pasangan tersebut meminta agar pelantikan segera diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Eks Bupati Talaud untuk Dipilih Selama 5 Tahun

"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melantik. Hari apa pun, jam berapa pun kami siap. Karena kami terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2018," ujar Moktar A Parapaga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Moktar mengatakan, surat ke Presiden Jokowi telah dijawab oleh Kementerian Sekretaris Negera.

Dalam surat bernomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Jadi tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilantik," ucapnya.

Rabu (16/10/2019). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Gubernur Sulawesi Utara segera melantik Bupati Talaud terpilih.

Ia mengakui tak mengetahui alasan yang membuat Gubernur Sulawesi Utara tak mau melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud dan meminta langsung menanyakan hal tersebut ke Gubernur Sulut.

"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke pemda Sulut," kata dia.

Baca juga: Setahun Berlalu, Kenapa Bupati Talaud Terpilih Belum Juga Dilantik?

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com