Salin Artikel

Fakta Bupati Talaud Terpilih, Setahun Tak Kunjung Dilantik hingga Daftar Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara

Pasangan Elly dan Moktar diusung oleh Nasdem, PKPI, dan Gerindra.

Pelantikan Elly Lasut dan Moktar dijadwalkan pada 21 Juli 2019, disesuaikan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, yakni Sri Wahyumi Manalip yang tersandung kasus korupsi.

Terkait penetapan Elly dan Moktar, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.

Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik.

Namun Gubernur Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik Bupati Talaud terpilih.

Diduga, alasan belum dilantiknya Elly karena tersandung status sebagai Bupati Talaud selama 2 periode.

"Saya belum terima SK. Jadi, kita belum mau jawab. Belum ada SK di tangan Gubernur untuk pelantikan," kata Olly kepada wartawan usai Konferda-Konfercab PDI-P Sulut di GKIC Novotel Manado, Sabtu (20/7/2019) malam sekitar pukul 18.40 Wita.

Ia menjelaskan telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud, Adolf Binilang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.

Surat penunjukan Plh Bupati Talaud tertanggal 20 Juli 2019, diserahkan Wakil Gubernur Gubernur Sulut Steven Kandauw.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.

Olly mengatakan dalam surat tersebut tidak dijelaskan berapa lama masa jabatan plb Bupati Talaud.

Belun dilantiknya pasangan Elly dan Moktar diduga ada beberapa sebab. Salah satunya periodisasi Elly Lasut menjabat bupati.

Agustus 2019. Grubert Unghude Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulut mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dilakukan agar tak salah mengambil keputusan.

Ada 12 poin yang diungkap Pemprov Sulut terkait penundaan pelantikan. Ia menyebut pihak Pemprov sudah menerima hasil pendapat hukum MA.

"Pada intinya berpendapat bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana dari Pak Elly telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian, begitu juga dengan putusan kasasi PTUN dari permohonan Elly Lasut. Kedua putusan ini berkesesuaian artinya berkekuatan hukum tetap, dan apa yang diputus itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat publik untuk kepastian hukumnya," kata Grubert saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (23/8/2019) siang.

Ia menyebut Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik dengan alasan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.

Padahal KPU RI telah mengeluakan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly E Lasit pada Pilkada Serentak 2018.

Pasangan tersebut meminta agar pelantikan segera diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melantik. Hari apa pun, jam berapa pun kami siap. Karena kami terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2018," ujar Moktar A Parapaga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Moktar mengatakan, surat ke Presiden Jokowi telah dijawab oleh Kementerian Sekretaris Negera.

Dalam surat bernomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Jadi tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilantik," ucapnya.

Rabu (16/10/2019). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Gubernur Sulawesi Utara segera melantik Bupati Talaud terpilih.

Ia mengakui tak mengetahui alasan yang membuat Gubernur Sulawesi Utara tak mau melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud dan meminta langsung menanyakan hal tersebut ke Gubernur Sulut.

"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke pemda Sulut," kata dia.

Ia mengaku hanya akan mendaftar diri di Partai Nasdem dan tidak akan ke partai politik lainnya.

Saat Pilkada 2018 di Talaud, Elly juga diusung oleh Partai Nasdem

Elly menegaskan dilantik atau tidak dilantik sebagai Bupati Talaud, ia mengaku akan akan tetap maju dalam Pilkada Sulut.

“Jika tetap dilantik, saya akan tetap maju. Apakah akan dilantik atau belum dilantik, sebagai calon gubernur apalagi jika Partai NasDem mendukung saya sebagai calon, saya tetap maju,” tegasnya.

Pada pemilihan Gubernur Sulut 2020, hanya Partai Nasdem dan PDI Perjuangan yang memiliki hak usung.

NasDem memiliki 9 kursi di DPRD Sulut dan PDI-P 18 kursi.

PDI-P sendiri akan mencalonkan kembali Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey sebagai gubernur.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey, Ihsanuddin | Editor: Bayu Galih, Aprillia Ika, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/09290031/fakta-bupati-talaud-terpilih-setahun-tak-kunjung-dilantik-hingga-daftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke