Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Matinya 12 Penyu di Bengkulu, Apa yang Terjadi?

Kompas.com - 09/12/2019, 10:24 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

Debu atau abu yang berhasil ditangkap akan dibuang ke udara dengan memenuhi peraturan yang berlaku.

“Kami menyadari bahwa perusahaan harus memberikan perhatian penting pada lingkungan. Selain aspek tersebut diatur oleh pemerintah, menjaga kelestarian lingkungan akan membantu perusahaan agar dapat sustain ke depannya,” tulisnya.

Baca juga: Penyu Mati Kembali Ditemukan Dekat PLTU Bengkulu, Pemerintah Diminta Usut Serius

Sementara itu, HSE Enginer PT TLB Bengkulu Zulhelmi Burhan mengatakan bahwa pihaknya setiap hari melakukan pengawasan dan membuat laporan izin lingkungan.

Dia juga menambahkan bahwa adanya isu dugaan adanya limbah dari PLTU dapat dipertanyakan. Sebab, saat ini operasional PLTU belum dilakukan dan baru akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Menurut Zulhelmi, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan terhadap limbah yang dikeluarkan.

Saat ini, di sekitar area pembuangan banyak terdapat ikan-ikan kecil yang dalam keadaan hidup.

Zulhelmi mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah mengajak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Bengkulu untuk melakukan pengecekan hasil limbah.

"Hasil yang didapatkan bahwa hasil limbah PLTU masih memenuhi baku mutu air yang ditentukan. Jadi jika ditanyakan terkait pemberitaan apa penyebab kematian penyu yang berkembang kemarin, kami terus terang tidak tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BKSDA untuk mengecekanya di lab,” ujar Zulhelmi.

Hal ini senada dengan keterangan Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Zainubi dalam konferensi pers-nya tanggal 21 November 2019 yang menyatakan bahwa tidak ditemukan pencemaran limbah dari PLTU Bengkulu.

“Hasil uji tidak melebihi baku mutu sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Hasil uji sampling menyebutkan bahwa tidak ada indikasi pencemaran limbah dari PLTU Bengkulu mengingat derajat keasaman (PH) air berada di angka 8,32 dan salinitas masih dalam angka wajar yaitu 7,4.

Lembaga Lingkungan Hidup Kanopi Bengkulu mengeluarkan pernyataan atas dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PLTU batu bara Teluk Sepang 2 x 100 Megawatt, tidak ditemukan penjelasan tentang biota laut yaitu penyu pada rona lingkungan hidup.

Dalam Dok. Adendum Andal bab II hal 32-36, yang dibahas hanya plankton, nekton (ikan dan udang) dan terumbu karang.

"Ini artinya, Andal proyek ini diduga telah gagal mengidentifikasi entitas ekologis penting seperti penyu yang merupakan salah satu fauna yang dilindungi," kata juru Kampanye Energi Bersih Kanopi Bengkulu Olan Sahayu.

Baca juga: Lima Penyu Mati Serentak di Sekitar PLTU Bengkulu, Ini Dugaan Akademisi

Kanopi mendesak pemerintah memerintahkan pertama, penghentian seluruh aktivitas PLTU batu bara Teluk Sepang yang dilaksanakan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu hingga penyebab kematian biota laut di perairan Pantai Teluk Sepang diketahui secara pasti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com